
Foto Dokumentasi + Video Shooting : HUBUNGI Bpk. Eko Novianto 0856-4020-3369 (m3) /024 -764-844-13 (kantor) atau 0821.3867.4412 (simpati) - wedding - wisuda -seminar - pernikahan - workshop - dll
selengkapnya...iklan video kami youtube sewa lcd semarang!
selengkapnya...Halo kawan.. ditengah carut marutnya perokonomian indonesia kali ini, kami studiopelangi akan terus sharing perkembangan layanan dan produk-produk kami kepada Anda para pelanggan dan mitra studiopelangi tercinta. Tentu saja sambil nonton Standup comedy (hahaha).
selengkapnya...hai semua, apa kabarnya hari ini saudara? semoga semua dalam kondisi yang the best dah..
kami ingin sediki berbagi cerita kami, event kemarin kami di hotel
TV LCD memiliki cahaya di belakang yang intensitas kecerahan menjadi berbeda karena adanya penutupan/penghalangan dari molekul untuk sinar yang melewati panel.
Alhamdulillah, atas kepercayaan yang di berikan kepada kami studiopelangi, perusahaan Rental LCD semarang, terlengkap, termurah, untuk wilayang semarang, ungaran, tembalang, banyumanik UNDIP unnes dan sekitarnya.. melayani paket Kontrak 35ribu/hari.
selengkapnya...Ada yang bilang nanggung mau shooting/record acara yang Cuma sebentar, sayang dananya mungkin alasannya. Soal dana kami studio pelangi bilang: belakangan gak papa. Yang penting kami bisa bantu anda deh, hehe.. Buktinya kami edit ulang tahun, shooting sembelihan kambing, shooting orang rapat :-)
selengkapnya...Ya Allaah berikan Kesabaran dan Kekuatan kepada kami, dan dengan ini kami mendeklarasikan akan bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja cerdas dan kerja ikhlash, dengan hanya mengharap ridho darimu.
-9 point on Mission-
jika anda membutuhkan peralatan LCD rental untul keperluan seminar, dan anda berada di wilayah semarang dan sekitarnya, segera anda hubungi kami, mengapa?? berikut 5 alasan kenapa harus rental lcd semarang di studiopelangi?
selengkapnya...Butuh rental lcd semarang, dengan harga MURAH..???
selengkapnya...Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak, dll. Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut : "Film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan video, dan atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapt dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik dan atau lainnya (UU Perfilman th. 1992, Bab I, Pasal 1)."
selengkapnya...
Lihat studiopelangi di peta yang lebih besar